BANJARBARU – Polres Banjarbaru berhasil mengamankan dua pelaku pencurian motor di Kelurahan Cempaka, Banjarbaru beberapa waktu lalu.
Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid SH. S.I.K, MM melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor mengatakan, penangkapan pelaku HL dan SI dilakukan di Jalan Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Sungai besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Banjarbaru.
Tajudin membeberkan awal kejadian bermula, pada saat korban YF sedang asik menonton acara kuda lumping, di Jalan Bumi Berkat V Rt. 02 / Rw. 11 Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Usai menonton, YF sudah baru sadar motornya sudah tidak ada ditempat parkiran kendaraan.
“Adapun sepeda motor Yamaha FIZ R Nomor Polisi DA 3874 NM Tahun 2002 warna merah dengan nomor rangka rangka MH34NSOOJ2K754558 dan nomor mesin 4WH432122 atas nama Sumbr,” ungkapnya kepada amnesia.id rabu (29/21).
Usai kehilangan motor, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru.
Pada Selasa tanggal 28 Desember 2021 sekitar pukul 00.00 Wita, korban mendapat informasi bahwa ada yang menjual velg sepeda motor yang mirip dengan miliknya.
“Korban berpura-pura menjadi pembeli,” lanjutnya.
Masih kata Tajudin, setelah dilakukan transaksi, benar saja velg sepeda motor yang dibelinya adalah benar dari motor korban yang hilang. Korban selanjutnya menyerahkan barang bukti velg ke Polres Banjarbaru.
“Resmob polres Banjarbaru dan anggota unit Tipidum polres Banjarbaru melakukan interogasi terhadap penjual velg yang tidak lain adalah HL dan SI sebagai pelaku pencurian,” bebernya.
Usai diinterogasi Lanjut Tajudin, kesua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik YF.
Ketika Kepolisian meminta kedua pelaku menunjukkan alat bukti motor yang dicuri, kedua pelaku mengaku diletakkan di dalam hutan dekat SMA 3 Banjarbaru.
“Ketika tim mendatangi tempat yang ditujukan pelaku, Polisi tidak menemukan barang bukti,” jelasnya.
Tajudin menambahkan karena tidak ditemukan tim kemudian melakukan interogasi ulang kepada kedua pelaku, ternyata pengakuan merak telah meletakkan sepeda motor korban, di sebuah warung kosong dekat rumah makan di lampu merah Trikora.
“Kami langsung bergerak menuju warung itu dan berhasil mengamankan sepeda motor milik korban yang sudah dalam keadaan tidak utuh,” jelasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan HL dan SI mereka telah dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.
(FER/MMO)