KEMENTERIAN Keuangan mengingatkan pemerintah daerah untuk mempercepat realisasi belanja, agar uang negara tidak hanya mengendap di rekening bank.
Dana yang tersimpan seharusnya segera digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, dan menggerakkan ekonomi lokal.
Pemerintah mencatat realisasi Transfer ke Daerah (TKD) hingga akhir September 2025 sudah mencapai Rp 644,9 triliun atau sekitar 74,2 persen dari pagu anggaran pasca Instruksi Presiden.
Angka ini naik tipis dibandingkan periode yang sama tahun lalu karena perbaikan penyampaian dan pemenuhan syarat salur.
Namun di sisi lain, tantangan baru muncul. Per akhir Agustus 2025, dana daerah yang tersimpan di perbankan masih tinggi, yaitu mencapai Rp 233,1 triliun.
Artinya, sebagian besar uang yang sudah dikirim dari pusat belum dibelanjakan untuk program pembangunan di daerah.
Transfer ke Daerah (TKD) adalah dana yang dikucurkan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk membiayai berbagai layanan publik dan pembangunan di wilayah masing-masing.
Tujuannya agar pembangunan tidak hanya menumpuk di kota-kota besar, tetapi juga merata sampai ke pelosok Indonesia.
Dengan kata lain, TKD adalah bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada pemerintah daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
TKD menjadi bagian penting dari sistem desentralisasi fiskal, yaitu pembagian kewenangan dan sumber daya ke daerah agar mereka bisa mandiri mengelola anggaran dan kebutuhannya sendiri.
TKD terdiri atas Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Insentif Daerah.
Dana Perimbangan, meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dalam lima tahun terakhir, penyaluran TKD terus meningkat. Pada 2021 realisasinya Rp 541,5 triliun, lalu tahun berikutnya mencapai Rp 552,7 triliun.
Tahun ini realisasi TKD sudah menyentuh Rp 644,9 triliun per 30 September 2025. Peningkatan tertinggi terjadi di 2024, saat pertumbuhan realisasinya mencapai 11,3 persen.
Meski begitu, belanja daerah justru terkontraksi 13,1 persen hingga September 2025. Penyebabnya antara lain, karena terjadi transisi kepemimpinan daerah dan kebijakan efisiensi anggaran. Akibatnya, uang daerah belum benar-benar “bergerak” untuk pembangunan.
Data Kemenkeu menunjukkan komposisi belanja daerah hingga September 2025 sebagai berikut: belanja pegawai Rp 310,8 triliun, belanja barang dan jasa Rp 196,6 triliun, belanja modal Rp 58,2 triliun, serta belanja lainnya Rp 147,2 triliun.
Jika dibandingkan tahun lalu, sebagian besar jenis belanja memang naik, tetapi realisasinya masih belum optimal.(rsdi)





