Demokrasi Bukan Hanya di TPS

Proses pencoblosan Pilkada Serentak 2024.(Foto: info publik)

PEMILU yang demokratis tidak hanya soal pemungutan suara, tetapi juga proses yang transparan, berbasis hukum, dan terbuka untuk diskusi publik.

Menurut anggota KPU Idham Holik, demokrasi yang sehat ditandai oleh ruang publik rasional-tempat diskusi berbasis logika, objektivitas, dan pertukaran pendapat bebas.

Bacaan Lainnya

Dalam konteks pasca-kebenaran (post-truth), penting untuk menjaga keberpihakan pada fakta, bukan emosi, demi menjaga kualitas demokrasi.

“Ruang publik yang sehat adalah fondasi demokrasi. Tanpa diskusi yang berbasis fakta dan logika, demokrasi akan mudah tergerus oleh narasi-narasi emosional yang tidak berpijak pada kebenaran,” ujar Idham Holik.

Ia menjelaskan bahwa fenomena pasca-kebenaran telah menjadi tantangan serius bagi demokrasi modern. Informasi yang beredar di ruang publik seringkali lebih didorong oleh emosi dan kepentingan politik jangka pendek daripada kebenaran objektif. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi melemahkan kualitas demokrasi itu sendiri.

“Kita harus kembali pada esensi demokrasi sebagai ruang pertemuan berbagai gagasan yang saling menguji secara rasional. Bukan ruang untuk saling menjatuhkan dengan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Ia mengatakan, proses pembuatan peraturan juga mempertimbangkan UU Pers sebagai bentuk perlindungan terhadap freedom of the press.

Idham menekankan bahwa hal ini membuktikan KPU tidak hanya fokus pada teknis, tapi juga menghargai kebebasan berkarya dan informasi publik.

“Kami menyadari pers adalah pilar keempat demokrasi. Tanpa kebebasan pers yang dijaga, sulit bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat tentang proses demokrasi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dalam setiap regulasi yang dibuat, KPU selalu memastikan tidak ada pasal yang berpotensi membatasi kebebasan pers dalam meliput proses pemilu.

Bahkan, menurutnya, keberadaan pers yang bebas merupakan salah satu indikator penting keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang demokratis.

“Pers berfungsi sebagai mata dan telinga masyarakat. Mereka membantu mengawal proses pemilu, melaporkan setiap penyimpangan, dan memberikan informasi yang diperlukan pemilih untuk membuat keputusan politik yang rasional,” katanya.

Idham Holik menegaskan bahwa penyelenggara pemilu bukan hanya eksekutor, tapi juga penjaga integritas proses demokrasi.

Setiap keputusan regulasi bukan hasil dari pilihan politik, tetapi hasil dari proses hukum yang konsisten, transparan, dan terbuka bagi masukan publik.

“Demokrasi bukan hanya di TPS, tapi juga di ruang diskusi publik—tempat ide, fakta, dan hukum bertemu,” pungkasnya.(dio)

(Andi)

Pos terkait