BANJARBARU – Pengamat politik dan tata negara Denny Indrayana menyoroti hasil Pilwali Banjarbaru 2024.
“Selamat kepada kemenangan suara rakyat di Banjarbaru. Lawan terus sampai ke MK. Harusnya yang kalah suara, mundur dari pencalonan, karena sejatinya tidak mendapat mandat dari rakyat Banjarbaru. Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing!,” tulis akun @dennyindrayana99 itu.
“Alhamdulillah pemilih Banjarbaru telah menyuarakan dengan lantang. Insya Allah suara yang melawan kezaliman itu memang di atas 70 persen,” ujar Denny dalam video yang diunggahnya di Tiktok.
Pihaknya membentuk Tim Hukum Banjarbaru Haram Manyarah.
“Akan ada posko dan pengumpulan dukungan dari masyarakat pemilih. Terus pantau dan jangan manyarah, Waja Sampai Kaputing!,” tegasnya.
Pihaknya menyiapkan beberapa langkah, baik hukum maupun non-hukum.
Untuk hukum, bebernya, dibentuk tim hukum guna menyikapi hasil Pilwali Banjarbaru 2024.
“Untuk non-hukum, kita akan mengampanyekan ke level lokal maupun nasional bahwa ada demokrasi yang dibajak di Banjarbaru,” tegasnya.
“Nanti akan ada berita sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. Dan, tunggu kabar pendirian posko di Banjarbaru,” pungkasnya.
Menurutnya, KPU, baik KPU Banjarbaru, KPU Kalsel hingga KPU RI tidak melaksanakan aturan Undang-Undang Pemilu.
Diketahui, pasangan Aditya Mufti Ariffin – Said Abdullah didiskualifikasi beberapa hari jelang pemungutan suara Pilwali Banjarbaru 2024. Sementara, kertas suara sudah dicetak.
KPU tidak memberikan opsi kotak kosong pada Pilwali Banjarbaru. Jika ada yang mencoblos paslon nomor urut 2, KPU memutuskan itu dianggap sebagai suara tidak sah bukan kotak kosong.
Ini menimbulkan pro kontra di masyarakat Banjarbaru. Berdasarkan hasil hitung cepat, suara yang dianggap KPU tidak sah mencapai sekitar 70 persen. Sementara, pemilih pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono hanya 30 persen.
(Andi)