Di Sidang PHPU Kota Banjarbaru, Lembaga Studi Visi Nusantara Persoalkan Tak Adanya Kolom Kosong

Muhamad Pazri selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Banjarbaru.(Foto: Humas MK)

LEMBAGA Studi Visi Nusantara menyoroti tak hadirnya kolom kosong dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kota Banjarbaru, meskipun hanya diikuti oleh satu pasangan calon.

Akibat dari keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru tersebut, pemilih yang mencoblos kolom pasangan calon nomor urut 2 dianggap sebagai suara tidak sah.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Banjarbaru Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Sidang dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

Sebagai informasi, awalnya Pilwalkot Kota Banjarbaru akan diikuti dua pasangan calon, yakni Lisa Halaby-Wartono (pasangan calon nomor urut 1) dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah (pasangan calon nomor urut 2).

Kemudian pada 31 Oktober 2024, KPU Kota Banjarbaru membatalkan pencalonan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, tetapi gambarnya masih terdapat pada surat suara. Sehingga hasilnya, Lisa Halaby-Wartono (36.135 suara) dan suara tidak sah (78.736 suara).

Pokok permohonan Pemohon dan kuasa hukumnya sama dengan perkara Nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang sidang pendahuluannya sudah digelar sebelumnya, di mana kuasa hukumnya adalah Denny Indrayana.

Namun, untuk pokok permohonan perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dibacakan oleh Muhamad Pazri di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK I, Jakarta, Kamis (9/1/2024).

Pemohon mendalilkan, Pilwakot Banjarbaru seharusnya menggunakan mekanisme pasangan calon tunggal, yakni Lisa Halaby-Wartono melawan kolom kosong pasca didiskualifikasinya Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.

Hal itu mengacu Pasal 54C ayat (1) huruf e dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Kalaupun tidak sempat mencetak suara, sudah menjadi kewajiban KPU Kota Banjarbaru untuk mencari cara dan jalan keluar agar suara suara-suara para pemilih tidak terbuang sia-sia dan menjadi tak sah.

Jalan keluar yang paling memungkinkan adalah suara-suara tidak sah akibat mencoblos gambar pasangan calon nomor urut 2 dianggap sebagai suara dari kolom kosong.

Pemohon menyebut KPU Kota Banjarbaru menghilangkan hak pilih (right to vote) masyarakat Kota Banjarbaru. Sebab, termohon tak menerapkan mekanisme pasangan calon tunggal melawan kolom kosong, sehingga melanggar Pasal 54C ayat (1) huruf e dan ayat (2) UU Pilkada juncto pasal 80 dan pasal 81 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.

Selain itu, tidak dilaksanakannya mekanisme calon tunggal melawan kolom kosong oleh KPU Kota Banjarbaru bertentangan dengan Putusan MK yang pada pokoknya melarang pemilihan umum dimenangkan secara aklamasi oleh calon tunggal.

Putusan tersebut, antara lain Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015, Putusan MK Nomor 14/PUU-XVII/2019, dan Putusan MK Nomor 126/PUU-XXII/2024.

Pilwali Kota Banjarbaru juga tidaklah bisa disebut sebagai pemilihan. Karena masyarakat yang memilih gambar pasangan calon nomor urut 2 alih-alih disebut memilih kolom kosong, justru dianggap sebagai suara tidak sah oleh KPU Kota Banjarbaru.

Untuk itu, pemohon mendalilkan agar KPU Republik Indonesia menetapkan suara tidak sah menjadi kolom kosong dan mengambil alih Pilwalkot Kota Banjarbaru. Jika suara tidak sah sebanyak 78.736 suara (68,5 persen) dialihkan ke kolom kosong, perolehan pasangan calon nomor urut 1 yang sebesar 36.135 suara (31,5 persen) tidak memenuhi Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 yang tertanggal 02 Desember 2024. Selanjutnya, menetapkan perolehan suara dengan Lisa Halaby-Wartono (36.135 suara) dan kolom kosong (78. 736 suara).

Lalu, meminta MK memerintahkan kepada KPU RI untuk mengambil alih penyelenggaraan Pilwalkot Kota Banjarbaru dengan mengulang seluruh tahapannya.

Atau, membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 tertanggal 2 Desember 2024.

“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mengambil alih dan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Banjarbaru dengan mekanisme pasangan calon nomor urut 01 melawan kolom kosong,” ujar Pazri.(naa)

(Andi)

Pos terkait