BANJAR – Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Ferederasi Olahraga Karate -Do Indonesia (FORKI) Kab Banjar Irwan Bora dan Kuasa Hukumnya Supiansyah Darham, menilai Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kab Banjar tidak sah.
Hal itu disampakian Irwan lantara pihak tergugat pengurus KONI kabupaten Banjar yang lama, dianggap telah mempermainkan lembaga Pengadilan Negeri Kab Banjar.
Karena semestinya Mediasi dimulai pada pukul 10.00 Wita malah molor menjadi pukul 14.00 Wita.
Padahal masih kata irwan, jadwal undangan sudah ada sejak dua pekan yang lalu. Namun hari ini secara tiba-tiba Kuasa Hukum dari pihak tergugat meminta penundaan mediasi pada pukul 14.00 Wita di Pengadilan Negeri Martapura kelas 1B
“Hal ini tentu saja membuat kami keberatan karena menunda persidangan hari ini,” ungkapnya Selasa (18/1).
Dari masalah yang ada Irwan menghimbau kepada pengurus KONI lama yang belum dilantik hingga saat ini, agar tidak membuat kebijakan dan kegiatan yang berhubungan dengan KONI Kab Banjar karena kepengurusan KONI masih belum jelas.
Saya menghimbau pengurus KONI lama agar tidak berkegiatan yang mengatasnamakan KONI Kab Banjar Karena saat ini kita belum memiliki Ketua yang terpilih. Jika ketua KONI belum dilantik, berarti anggotanya belum sah. Sedangkan pengurus KONI terdahulu kan sudah bubar,” ucapnya.
Ia juga meminta KONI Provinsi Kalimantan Selatan mengambil alih kegiatan keolahragaan di Kabupaten Banjar, agar tetap berjalan seperti sebelumnya.
Sementara itu Supiansyah kuasa hukum Irwan mengatakan, Koni yang baru terpilih kemarin sebaiknya jangan dulu melakukan langkah-langkah seperti mengirim surat dan lain sebagainya yang berhubungan dengan KONI Kabupaten Banjar dan menunggu putusan di Pengadilan terlebih dahulu.
“Untuk saat ini alangkah lebih baiknya kita hormati dulu proses hukum di Pengadilan Negeri Martapura,” tutupnya.
(FER/MMO)