Dibahas Secara Detail, Perda RTRW Tinggal Finalisasi

BANJARMASIN – Saat ini PemkoT bersama DPRD Banjarmasin kembali menggodok Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banjarmasin.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin Arufah Arief mengatakan, ada 106 pasal yang telah disepakati bersama pemerintah setempat. Persetujuan substansi pun telah keluar dari Kementerian ATR.

Bacaan Lainnya

“Fisiknya tinggal diambil di Kementerian ATR. Insha Allah tinggal finalisasi,” ucap Arufah Arief.

Menurut Afufah, lamanya pembahasan Raperda itu lantaran pasal per pasal harus detail karena rencana tata wilayah mengacu pada peta dengan perbandingan skala 1:25.000. Belum lagi ada aturan yang perlu penyesuaian.

“Ada aturan yang harus disesuaikan. Ini juga memerlukan waktu yang panjang,” ucapnya.

Politikus PPP ini menambahkan, jika substansi RTRW dari kementerian sudah keluar dalam 15 hari, maka dua bulan sejak itu Perda RTRW Banjarmasin harus selesai dan diparipurnakan.

“Dua bulan ini in kami yakin selesai, jika tidak, pembahasan diambil alih Pemkot Banjarmasin. Jika tetap tak selesai, akan diambil alih pusat,” terangnya.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin H.M Yamin berharap disisa waktu yang masih ada, pihaknya bisa menyelesaikan hingga diparipurnakan menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda).

“Kami terus berusaha agar bisa tepat waktu dan disyahkan menjadi sebuah Perda. Hal ini sangat penting karena menyangkut kepentingan masyarakat Banjarmasin,” tutupnya.

(MMO)

Pos terkait