BANJARMASIN – Setelah melewati pembahasan yang penuh lika-liku dan cukup alot, revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akhirnya disyahkan menjadi sebuah Perda.
DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) sepakat Raperda telah dilakukan bahas kurang lebih tiga tahun itu, disyahkan menjadi sebuah Perda pada Rapat Paripurna pengesahan Perda RTRW di Gedung DPRD Banjarmasin, Kamis (7/10).
“Perda adalah upaya kita menata Kota Banjarmasin. Dalam revisi Perda ini memerlukan waktu yang sangat panjang kurang lebih 3 tahun,” ujar Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, usai Rapat Paripurna.
Dengan adanya revisi Perda RTRW ini, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan dasar hukum perencanaan dan penataan kota yang akan disepakati bersama.
Dengan begitu, wajah Kota Banjarmasin akan semakin tertata, dan sesuai dengan peruntukannya.
“Kawasan atau jalur hijau kita tetapkan dengan baik. begitu pula dengan kawasan lain atau area penggunaan lain bisa ditetapkan dengan baik,” terangnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin H. M. Yamin berharap, ditetapkannya Raperda RTRW ini menjadi Perda, dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan akan perkembangan kota, seperti untuk menentukan kawasan perekonomian dan lainnya, sehingga Kota Banjarmasin betul-betul menjadi kota layak huni.
Yamin menjelaskan, dengan kesepakatan ini, Camat dan Lurah bisa benar-benar melakukan pengawasan terhadap tata ruang dan tata bangunan di wilayahnya.
“Dengan payung hukum ini, kita tegakkan aturan ini dengan sebaik baiknya. Fungsi pengawasan yang ada di kelurahan dan di kecamatan bisa dilaksanakan dan dijalankan dengan sungguh sungguh. Dokumen tata ruang sebagai produk hasil dari kegiatan perencanaan hukum agar bias menjadi referensi sehingga menghindarkan kita dari konflik penggunaan fungsi dan pemanfaatan,” tutupnya.
(MMO)