BANJARMASIN – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin mengelar rapat kordinasi (Rakor) persiapan pengamanan perayaan malam Tahun Baru, pada Kamis (30/12).
Dalam rapat itu memutuskan seluruh pelaku usaha perhotelan, Kafe dan Tempat Hiburan Malam (THM) wajib mematuhi Perda Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 6 ayat 1 dan 2. Sebagaimana diatur, jam operasional maksimal hanya pukul 24.00 Wita.
“Tidak boleh mengadakan event yang menimbulkan kerumunan saat malam pergantian tahun dan boleh beroperasi sampai pukul 12 malam saja,” kata Kabag Ops Polresta Banjarmasin, Kompol Irwan Kurniadi.
Tempat objek wisata yang ada di daerah ini, seperti Siring Piere Tendean, Siring nol Kilometer, Siring RE Martadinata, dan Taman Kamboja juga ditutup.
“Seluruh masyarakat kota Banjarmasin dilarang melakukan pawai atau arak-arakan saat malam tahun baru nanti,” ujarnya.
“Sementara kalau untuk ngumpul dan masak-masak di rumah masing-masing, masih diperbolehkan,” tambah Kompol Irwan.
Sementara, untuk pengamanan malam pergantian tahun dilakukan secara ketat dan menyebar, agar dapat mencegah potensi terjadinya tindak pidana maupun hal lain yang tidak diinginkan.
“Kurang lebih seribu personil gabungan di back up dari Polda kalsel kita turunkan untuk mengamankan masyarakat,” pungkasnya.
Tidak hanya di tempatkan pada sejumlah pos keamanan, petugas juga melakukan patroli keliling untuk mengantisipasi adanya kerumunan.
“Apabila ditemukan keramaian akan kita berikan tindakan yang terukur, seperti himbauan dan juga kita bubarkan,” tutup Kabag Ops Polresta Banjarmasin.
(ALV/ADI)