BANJARMASIN – Pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarmasin akhirnya buka suara terkait laporan H Jailani ke Polda Kalsel atas dugaan perbuatan melawan hukum tidak mematuhi putusan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 21 Agustus 2018 Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Bjm.
Dalam putusan yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung RI , Pengadilan Negeri Banjarmasin memerintahkan BPN
Banjarmasin mengembalikan SHM. No.17 tahun 1969 kepada H Zailani sebagai pemilik tanah seluas 36 ribu meter persegi di Jalan Gubernur Soebarjo, Banjarmasin Selatan.
Menanggapi hal itu, Koordinator penanganan sengketa konflik dan perkara pertanahan BPN Banjarmasin Erwin Norviansyah SH menjelaskan, bahwa terhadap objek sengketa bidang tanah yang sama terdapat perkara lain yang berjalan di pengadilan, yakni
perkara Nomor 75/Pdt.G/2019/PN.Bjm, dimana gugatan tersebut telah diajukan sejak tahun 2019 dan didalam gugatannya penggugat atas nama Ali Sandjaja Boedidarmo menyebut perkara nomor 4/Pdt.G/2018/PN.Bjm, sehingga ada keterkaitan terhadap kedua perkara tersebut, dan sampai dengan saat ini perkara tersebut berada pada tingkat kasasi Mahkamah Agung.
“Sesuai aturan Kementerian ATR/BPN RI, BPN Banjarmasin belum bisa menjalankan keputusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Bjm, karena masih dalam sengketa di Pengadilan atau kasasi di Mahkamah Agung,” ucapnya.
Dijelaskannya lagi, Kanwil BPN Kalsel pada tahun 2020 telah memanggil BPN Banjarmasin untuk dilaksanakan gelar kasus terkait adanya aduan dari H. Jailani terhadap Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin. Saat itu lanjutnya, kami telah menyampaikan kronologis permasalahannya dan apa saja yang menjadi kendala, dan setelah gelar kasus itu selesai, Kepala Kantor Wilayah BPN Kalsel mengeluarkan surat balasan kepada H. Jailani sebagaimana surat Kepala Kantor Wilayah BPN Kalsel No. 1131/600.17/XI/2020 tanggal 5 Nopember 2020 perihal surat permohonan dan surat Kepala Kantor Wilayah BPN Kalsel itulah yang menjadi pedoman BPN Banjarmasin dalam bertindak.
“Terhadap perkara No. 75/Pdt.G/2019/PN.Bjm pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung telah selesai diputus dan salinan putusannya telah kami terima pada bulan Agustus 2021. Putusan itu antara lain menyatakan gugatan penggugat dikabulkan.
Saat ditanya status SHM No 17 Tahun 1969, Erwin mengatakan beradasarkan data jika SHM itu sudah dimatikan
karena ada pergantian blanko atas permohonan Amir selaku pemilik lahan.
Terkait adanya laporan dari H Jailani ke Polda Kalsel Erwin Norviansyah mengaku pihaknya akan kooperatif memberikan keterangan, dan yakin Polda Kalsel akan bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, H Jailani melayangkan laporan ke Polda Kalsel dengan nomor register LP/B/319/VIII/2021/SPKT/POLDA KALIMANTAN SELATAN,” atas dugaan BPN Banjarmasin tidak menjalankan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 21 Agustus 2018 Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Bjm.
(MMO)