BANJARMASIN – Menanggapi berita disalah satu media online Kalsel kbk.news tanggal 24 Desember 2021 lalu, di mana isi berita menyebutkkan nama H. Hasbiansari selaku pelapor kasus dugaan pemalsuan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 82/PDT.G/2014 PN.BJM, ke Direskrimum Polda Kalsel, Hasbiansari angkat bicara.
Hasbiansari mengaku keberatan atas pernyataan Joy Moris Siagian SH, MH, MCL selaku Kuasa Hukum dari Erni Saragih SH. Sebab ia menilai hanya membentuk opini publik negatif di masyarakat.
Hasbiansari mejelaskan, pada tanggal 9 januari 2018, pihak terlapor Erni Saragih SH telah mensomasi dirinya dan mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Banjarmasin terhadap bidang tanah yang dikuasainya.
Kemudian lanjut Hasbiansari, pada tanggal 8 Februari 2018 terlapor Erni Saragih, SH melaporkan dirinya ke Ditreskrimum Polda kalimantan selatan dengan menggunakan bukti surat berupa putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 82/PDT.G/2014/PN.BJM yang diduga palsu.
“Atas peristiwa itu saya melakukan perlawanan balik melaporkan Erni Saragih SH dan kawan-kawan ke Bareskrim Mabes Polri dengan laporan Polisi No LP.92/I/Bareskrim tanggal 19 Januari 2018,” ucap Hasbiansari.
Hasbiansari juga mengaku keberatan atas statemen Joy Moris Siagian selaku Kuasa Hukum dari Erni Saragih SH, yang menyebut dirinya tidak mempunyai Legal Standing untuk melaporkan kliennya ke Bareskrim Mabes Polri/Ditreskrimum Polda Kalsel.
Lebih jauh Hasbiansari menjelaskan, penanganan kasus dugaan pemalsuan putusan PN Banjarmasin itu, dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Kalsel, yang saat ini telah menahan Erni Saragih sejak tanggal 25 November 2021.
“Dalam berita yang yang disampaikan Joy Moris Siagian, bahwa penyidik Ditreskrimum polda Kalsel memang benar telah menahan Erni Saragih sejak tanggal 25 november 2021 atas dugaan telah melakukan tindak pidana menggunakan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 82/PDT.G/2014/PN.BJM,” beber Hasbiansari.
Terkait adanya pernyataan Joy Moris Siagian selaku Kuasa Hukum dari Erni Saragih SH yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Banjarmasin melakukan kesalahan pengetikan terhadap putusan No. 82/PDT.G/2014/PN.BJM, dibantah Hasbiansari.
“Berdasarkan fakta hukum sebenarnya, sebagaimana surat PN Banjarmasin Nomor W15.UI-280/HK/I/2019 tanggal 22 Januari 2019, bahwa objek perkara sebagaimaa dalam amar putusan perkara No 82/PDT.G/2014/PN.BJM, adalah SHM Nomor 2246,” jelasnya.
Tak hanya itu Hasbiansari menegaskan bahwa terhadap sengketa keperdataan tanah seluas 6.941 m2 yang terletak di Kelurahan Pemurus Baru Banjarmasin antara dirinya dengan Erni Saragih SH dan kawan-kawan, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin NO. 117/PDT.PLW/2018/PN.BJM vide putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No. 26/PDT/2020/PT.BJM, yang menyatakan bahwa dirinya adalah pemilik sah atas sebidang tanah tersebut,
“Juga dikuatkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 890K.PDT/2021 tanggal 21 april 2021 bahwa objek sengketa tanah seluas 6.941 m2 tersebut adalah milik saya dan putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana surat PN Banjarmasin tanggal 6 Desember 2021,” tutupnya.
(MMO)