Ditangkap! Dua Sejoli Jual Sabu ke Polisi, Siap-siap Lebaran di Penjara

FOTO : Kedua Sejoli yang ditangkap Polsek Banjarmasin Barat beserta barang bukti narkoba jenis sabu (Istimewa)

BANJARMASIN – Kurang dari dua bulan seluruh umat muslim di dunia merayakan lebaran hari raya Iedul Fitri 1443 Hijriah. Namun hari penuh kemenangan itu tidak dapat dirasakan secara bebas oleh dua sejoli asal Banjarmasin.

Pasalnya, dua remaja bernama Achmad Ramadhani alias Dani (25) warga Jalan Pramuka Komplek Hidayatulah, RT 11, Kelurahan Pemurus Luar, Banjarmasin Timur dan Evi Hidayati alias Evi (26) warga Jalan Veteran RT 05 RW 04, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, harus berurusan dengan aparat Kepolisian.

Mereka terciduk membawa secuil narkoba jenis sabu-sabu saat berada di Jalan Ir Pangeran HM Noor, Gang Satria, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Selasa (15/3).

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, mengatakan penangkapan dilakukan dengan cara undercover-buy.

“Kita melakukan undercover-buy dengan cara memesan 1 paket narkoba jenis sabu-sabu terhadap pelaku,” katanya.

“Saat pelaku datang langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” sambungnya.

Dari tangan kedua pelaku, ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,37 gram yang tersimpan dalam kotak rokok dan sempat dibuang.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti lain berupa satu buah handphone dan sebuah sepeda motor merek Yamaha Mio GT dengan nomor polisi DA 6530 BAC diamankan ke Mako Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar,” pungkas Kanit.

Keduanya melanggar Undang-undang Narkotika Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun kurungan penjara.

(ALV/ADI)