KETUA Bawaslu Rahmat Bagja memberikan masukan terkait ketersediaan anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU menyampaikan perkiraan kebutuhan anggaran PSU Pilkada yang berlangsung di 24 daerah. Total kebutuhan anggaran untuk menyelenggarakan PSU mencapai Rp 392.333.063.805.
Dia mengatakan, pembiayaan Bawaslu kabupaten/kota yang akan melaksanakan pengawasan PSU tetapi pemerintah daerahnya tidak mampu untuk melakukan pembiayaan bisa dilakukan mekanisme cost sharing dengan Bawaslu provinsi.
Bagja menjelaskan mekanisme cost sharing mengacu pada pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan yang bersumber dari APBD.
Dalam pasal itu dijelaskan dalam hal pemerintah kabupaten/kota mengalami keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk penyelenggaraan kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, pemerintah provinsi dapat membantu pendanaan kegiatan pemilihan.
“Maka Bawaslu provinsi yang masih terdapat sisa anggaran pemilihan dapat menggunakan anggaran dimaksud untuk melakukan pengawasan PSU dengan mekanisme cost sharing,” ucap Bagja.
Bagja mengatakan, terhadap saran dan masukan di atas, diperlukan kebijakan Kemendagri untuk penggunaan anggaran pengawasan Bawaslu provinsi.
Ini juga sesuai dengan pasal 18 ayat (3) Permendagri 54/2019 tentang pendanaan pemilihan yang bersumber dari APBD menyatakan bahwa penyampaian laporan penggunaan belanja hibah kegiatan pemilihan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Andi)