UNIT Reskrim Polsek Cempaka berhasil menangkap DPO kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di area perkantoran Setda Provinsi Kalimantan Selatan pada Juni 2024 lalu.
Kronologis kejadian, saat pelapor berada di area Perkantoran Setda Provinsi Kalimantan Selatan tiba-tiba didatangi 4 laki-laki yang mengaku anggota Polri dengan menggunakan satu mobil warna abu-abu.
Korban yang saat itu ditinggal lari oleh teman-temannya kemudian dibawa para pelaku dengan alasan untuk diamankan ke kantor polisi, namun di tengah perjalanan pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengambil sepeda motor milik korban.
Sebelumnya, pada Agustus 2024 lalu, Unit Reskrim Polsek Cempaka telah mengamankan satu pelaku utama yang mengaku sebagai anggota Polri dan menggunakan senjata tajam berinisial EH, warga Tanah Laut yang saat ini telah menjalani proses hukum.
Pada Selasa (7/1/2025), Unit Reskrim Polsek Cempaka yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Felik Harianja berhasil mengamankan diduga pelaku 1 yang menjadi DPO berinisial AR, warga Cempaka Kota Banjarbaru beserta satu mobil yang digunakan sebagai sarana untuk para pelaku melancarkan aksinya.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi mengukapkan, AR merupakan pemilik mobil yang turut terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 2024 lalu dan berhasil diamankan di wilayah Cempaka Kota Banjarbaru.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Cempaka dan dijerat pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” bebernya.
(Andi)