DPRD Banjarmasin Bersiap Godok Aturan Rumah Mediasi

Foto : Pimpinan DPRD Banjarmasin memimpin rapat paripurna bersama Pemerintah terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Tentang Rumah Mediasi, di Ruang Rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (23/10). (Istimewa)

BANJARMASIN – Usulan membuat payung hukum untuk rumah mediasi oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin diterima oleh Anggota DPRD Banjarmasin selaku pihak legislasi. Rancangan Peraturan (Raperda) itupun dibahas dalam rapat paripurna istimewa, pada Rabu (23/10) pagi.

Rapat paripurna tingkat I tak semua dihadiri oleh wakil rakyat, beberapa anggota dewan tak hadir. Dipimpin langsung Rikval Fachruri sebagai ketua, seluruh fraksi menerima pengajuan Raperda rumah mediasi untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.

Menurut Rikval, pembuatan peraturan daerah ini sangat diperlukan untuk menjadi solusi apabila terjadinya perselisihan di masyarakat.

“Sebelum harus diselesaikan ke pengadilan, lebih baik dimediasi dulu ditingkat terbawah ya melalui rumah mediasi di kelurahan,” katanya usai rapat paripurna.

Rikval memberikan apresiasi tinggi kepada pemerintah kota yang telah memprakarsai raperda ini,  sehingg sengketa serta perselisihan di masyarakat Banjarmasin dapat diselesaikan dengan musyawarah dan perdamaian tanpa harus ke ranah hukum.

“Saya sangat  mengapresiasi atas peraturan daerah yang diusulkan Pemko Banjarmasin ini, “katanya.

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menjelaskan, dibuatnya aturan ini, agar masyarakat tidak banyak yang berperkara ke pengadilan, karena permasalahan yang sepele atau masih bisa dibicarakan.

Menurutnya, sejarah orang Banjar jika ada perselisihan antar warga,  memilih untuk diselesaikan secara damai atau jalan kekeluargaan, tidak sampai ke ranah hukum.

Bahkan, pada zaman Kesultanan Banjar yang dipimpin Sultan Adam, memerintah sekitar tahun 1825-1857, mengeluarkan undang-undang yakni setiap kampung bila terjadi sengketa, maka diperintahkan untuk mendamaikan tatuha (tokoh) kampung dulu, bilamana tidak berhasil barulah bawa ke hakim.

“Sejak nenek moyang kita sudah mengajarkan kita untuk diselesaikan lewat jalur non formal jika terjadi perselisihan di masyarakat, karenanya kita buat aturan rumah mediasi ini,”jelasnya.

Lebih jauh Ibnu Sina mengungkapkan, rumah mediasi bisa ditujukan setiap kantor kelurahan, di mana memediasi adalah lurah juga aparat Babinkantibmas dan Babinsa juga tokoh masyarakat lainnya. Perlunya dikuatkan dengan peraturan daerah, ucap dia, karena ini menyangkut juga dengan pendanaan, hingga harus jelas aturannya.

“Sebenarnya setiap masalah selalu ada solusinya, termasuk perselisihan di masyarakat, karena jika dibawa keranah hukum, bahkan permasalahan bisa melebar, hingga yang lebih ringkas adalah damai,” ungkapnya.