BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin kembali merevisi Perda Nomor 13 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran atau Perda Damkar di ruang paripurna, Jum’at (5/11).
Ketua Pansus Perda Damkar DPRD Banjarmasin, Hari Kartono mengatakan, keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang baru, tentu Perda Damkar juga perlu penyesuaian.
“Kami kembali merevisi Perda Damkar ini. Hari ini sudah sampai pasal 13 dari 57 pasal,” ujar Hari sapaan akrabnya.
Berkaca dengan DKI dan Bogor kata Hari, dua daerah itu telah menerapkan Perda ini dengan maksimal. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang di hasilnya dengan adanya aturan tersebut juga cukup besar.
Artinya ujar Hari, Banjarmasin pun dapat menggenjot PAD dari sektor itu. Saat ini Bajarmasin pun masih tertinggal dalam segi peralatan pemadam kebakaran. Daerah lain telah memiliki alat yang lebih canggih.
“PAD dari pemadam kebakaran ini yang mesti di gali. Kalau masalah peralatan memang ada yang sudah tidak layak pakai dan kita masih tertinggal dari daerah lain,” ungkapnya.
Kasubbag Peraturan Perundang-undangan Pemkot Banjarmasin, Jefry Fransyah menjelaskan, kali ini pihaknya membahas pasal pasal secara umum. Untuk spesifikasi yang lebih rinci tentang aturan akan dibahas dalam pembahasan selanjutnya.
“Aturan umum dulu yang dibahas. Nanti baru aturan lain seperti swadaya masyarakat kepada pemadam yang di pertajam,” terangnya.
(MMO)