DPRD Banjarmasin Pelototi Perjajian Kerjasama Aset Milik Pemkot Banjarmasin

Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Bambang Yanto Permono SE

BANJARMASIN – Saat ini cukup banyak aset milik Pemkot Banjarmasin yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau swasta, khususnya aset anah dan bangunan.

Bahkan, aset yang dikerjasamakan ditenggarai belum menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang maksimal bagi Pemkot Banjarmasin karena sewa sejumlah aset terlalu murah.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Bambang Yanto Permono SE menjelaskan, pihaknya akan segera memanggil Bagian Aset Pemkot Banjarmasin, mempertanyakan secara detail aset milik Pemkot Banjarmasin yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

“Yang terpenting itu bagaimana isi perjanjian antara pengelola dengan Pemkot Banjarmasin. Saat ini Pemkot tidak terlalu bisa dominan karena sejumlah perjanjian kerjasamanya cukup melemahkan Pemkot Banjarmasin,” ucap Bambang Yanto Permono, Senin (17/1).

Dikatakan Politisi Partai Demokrat Kalsel itu, seperti perjanjian kerjasama lahan milik Pemkot yang kini bediri bangunan Mitra Plaza di Jalan Pangeran Antasari Banjarmasin Tengah, hak guna bangunan (HGB) berakhir pada 2022 ini.

“Recananya kan nanti disana tetap dikerjasamakan denga pihak ketiga. Namun kabarnya Pemkot Banjarmasin juga mendapatlkan space tempat untuk digunaka sebagai Mall Pelayanan Publik. Perjanjian harus menguntungkan Pemkot Banjarmasin,” jelasnya.

Tak hanya bangunan Mitra Plaza, Bambang juga akan mempertanyakan aset pemkot yang saat ini berdiri bangunan Pasar sentra Antasari Banjarmasin.

“Termasuk juga aset Sentra Antasari nanti akan kami tanyakan sejauh mana statusnya hingga saat ini,” tutupnya.

(MMO)