BANJARMASIN – DPRD Kalsel mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pondok Pesantren di Kalsel.
Perda ini merupakan hasil serapan aspirasi masyarakat mengenai keberadaan pondok pesantren di Kalsel.
Tidak hanya itu, Raperda ini sebagai bentuk dukungan DRPD Kalsel terhadap perkembangan dan pertumbuhan pondok pesantren.
“Raperda inisiatif tentang penyelenggaraan fasilitasi Pondok Pesantren dapat dipahami sebagai bagian keberpihakan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren di Provinsi Kalimantan Selatan,” ucap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalsel, H. Hormansyah, S.Ag, Rabu (16/3).
Nantinya pedoman penyelenggaran Perda Inisiatif ini akan menjadi tolak ukur penyelenggaraan fasilitas pondok pesantren yang ada di Kalimantan Selatan.
Lebih lanjut Hormansyah menyebut, adanya produk hukum dalam penyelenggaran Pesantren diharapkan bisa maksimal dan direspon positif oleh masyarakat Banua.
“Semoga Raperda ini dapat direspon dengan positif sebagai bentuk komitmen kita bersama memajukan pendidikan pondok pesantren di Banua kita yang terkenal dengan kekhasan religius,” tutup anggota DRPD Komisi III ini.
(PUT/MMO)