DPT Banjarmasin 485.418 Pemilih Layanan Pindah Memilih Hingga 20 November 2024

KOTAK SUARA: Simulasi proses pencoblosan Pemilu.(Foto: pemkobjm)

BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 sebanyak 485.418 orang.

Dari jumlah tersebut, ada 237.892 pemilih laki-laki serta 247.526 pemilih perempuan. KPU Banjarmasin akan menyediakan 965 tempat pemilihan suara (TPS).

Bacaan Lainnya

Sementara itu, diberikan batas waktu hingga 20 November 2024 bagi pemilik hak suara untuk pindah tempat memilih.

Layanan pindah memilih dilaksanakan di Kantor KPU Banjarmasin, PPK, atau PPS.

Tata caranya, cek dan pastikan dulu nama terdaftar di DPT melalui link https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Kemudian, bawa identitas diri berupa KTP elektronik ata kartu keluarga, dan bukti dukung berupa capture telah melakukan pengecekan di https://cekdptonline.kpu.go.id/ serta berkas persyaratan pindah pemilih.

Mengajukan surat pindah pemilih di kantor KPU kabupaten/kota, PPK, atau PPS. Kemudian, petugas akan menerbitkannsuray pindah pemilih.

Nama akan dihapus dari TPS asal dan selanjutnya akan didaftarkan di TPS tujuan.

(Andi)

Pos terkait