BANJARBARU – Kejaksaan Negeri Banjarbaru resmi menahan AY mantan Sekretatis DPRD Banjarbaru dan AS selaku penyedia jasa pengadaan iPad di DPRD Banjarbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Andri Irawan SH, MH mengatakan pihaknya telah menahan kedua tersangka AY dan AS sejak Senin (17/1) di Rutan Kelas IIB Banjarbaru.
“Perkara dinyatakan lengkap (P-21). Proses selanjutnya akan dilimpahkan ke persidangan,” ucapnya Senin (17/1) di Banjarbaru.
Kejari Banjarbaru lanjut Andri, fokus dalam penuntutan dan memantapkan surat dakwaan. Setelah itu lanjutnya, pihaknya akan menyerahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.
“Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Andri menyebutkan, adapun barang bukti yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru antara lain 30 (tiga puluh) unit iPad, 49 (empat puluh sembilan) dokumen, uang Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) yang berhasil disita oleh tim penyidik.
“Potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 521.154.545. Angka tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan,” tutupnya.
(FER/MMO)