Dugaan Kasus KDRT Psikis tak Kunjung Disidangkan, Ini Jawaban Kejari Banjarbaru

BANJARBARU – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Psikis yang diduga dilakukan salah satu pejabat Kepala Dinas di Hulu Sungai Selatan kepada istrinya berinisial AF, hingga sampai saat ini belum masuk ke Persidangan.

Kuasa Hukum korban, Hastati Pujisari SH mengatakan, informasi terakhir yang diterima dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, bahwa untuk P-18 sudah diserahkan pihak penyidik Polres Banjarbaru kepada Kejaksaan, namun info balik P-19 dari kejaksaan, hingga sampai saat ini belum diterima oleh tim penyidik kepolisian.

“Jadi saya tidak tahu sudah sampai dimana perkembangannya,” ungkapnya saat diwawancara amnesia di ruang pengadilan Negeri Martapura, Selasa (25/1).

Hastati juga menyampaikan, ketika mengkonfirmasi Unit PPA Polres Banjarbaru ,Kepolisian ternyata masih menunggu pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Sementara sampai saat ini Hastati mengaku belum bertemu dengan JPU yang menangani kasus ini.

Padahal lanjutnya, untuk pengembalian berkas, sudah ada aturan tentang tenggang waktu pengembaliannya.

“Minimal dalam waktu tenggang delapan hari berkas P-18 yang diserahkan oleh pihak penyidik Kepolisian, Kejaksaan sudah harus mengembalikan lagi ke penyidik,” terangnya.

Pihaknya berharap, aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan, bisa memproses secepatnya.

“Perkara ini sudah memakan waktu cukup lama terhitung dari bulan Juni Tahun 2021 lalu hingga Bulan Januari Tahun 2022,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarbaru Andri Irawan SH, melalui Kasi Intel Arjunto SH mengatakan, untuk berkas kasus dugaan KDRT Psikis masih tahap koordinasi antara pihak penyidik dan JPU, untuk menentukan layak atau tidaknya berkas perkara untuk dinaikan ke Persidangan.

“Disitu nanti apakah sudah cukup atau belum alat buktinya jika belum cukup bukti, pihak Jaksa akan memberikan P18, P19 pada penyidik untuk memenuhi alat bukti atau kekurangan yang ada di dalam berkas perkara,” ungkapnya.

Arjunto juga mengatakan, bahwa untuk berkas yang diserahkan pihak Penyidik kepada Kejaksaan juga sudah dikembalikan ke pihak penyidik Kepolisian.

“Cuman untuk materi karena saya bukan Jaksanya dan itu juga sifatnya karena masih belum di persidangan, jadi belum bisa terbuka untuk umum. Tapi yang jelas untuk materinya Jaksa dan penyidik sudah saling koordinasi. Intinya saat ini P19 sudah kami serahkan ke Penyidik,” tutupnya.

(FER/MMO)