Dugaan MalAdministrasi, Ombudsman RI Dalami Kasus PLN Bongkar KWH Pelanggan Tanpa Izin

Foto Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel

BANJARMASIN – Dugaan maladministrasi oleh pihak PLN karena melakukan pembongkaran tanpa izin pelanggannya di kawasan Banyiur Kelurahan Basirih Banjarmasin, mendapat perhatian serius Ombudsman RI perwakilan Kalsel.

Lembaga Independen khusus menyoroti pelayanan publik pemerintah itu sudah menerima laporan dari warga yang mendapat perlakuan tak mengenakan PLN.

Bacaan Lainnya

“Memang benar kita ada terima laporan perihal pergantian meteran listrik dari pascabayar ke prabayar oleh warga Banyiur dan sudah kita bawa ke rapat pleno,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Hadi Rahman.

Pihaknya pun juga sudah membentuk tim dan turun ke lapangan untuk menggali data secara lengkap terkait permasalahan tersebut.

“Sudah masuk tahap awal, anggota juga sudah ke lapangan untuk mengetahui kejadian sebenarnya,” ujarnya.

Apakah ada dugaan mal administrasi? Hadi mengatakan terus melakukan penyelidikan terhadap persoalan itu.

“Tidak memberikan pelayanan atau penyimpangan prosedur itu merupakan mal administrasi, tapi kita masih melakukan pendalaman lagi ada atau tidaknya pelanggaran itu,” pungkas Kepala Ombudsman Kalsel.

Seorang warga Banyiur bernama Erina Lestiarini, mengeluhkan tindakan PLN cabang Lambung Mangkurat Banjarmasin yang membongkar dan mengganti KWH meter listrik tanpa pemberitahuan pada 24 Desember 2021 lalu.

Pasalnya, pembongkaran itu mengakibatkan kerusakan pada dinding rumahnya yang menyisakan lubang besar. PLN menolak bertanggung jawab dengan alasan sesuai prosedur.

(ALV/ADI)

Pos terkait