Dugaan Pungli Bawahannya Ditangani Kejaksaan, Ini Komentar Ibnu Sina

BANJARMASIN – Kasus dugaan pungli iuran HKN 2021 yang menyeret Dinas Kesehatan terus bergulir di Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Namun saat ini statusnya masih dalam tahap penyelidikan karena proses pemeriksaan panitia HKN 2021 lingkup Dinas Kesehatan masih berlanjut.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Banjarmasin angkat bicara saat dikonfirmasi awak media usai pelantikan Sekdakot di Balaikota, Kamis (9/12) sore.

Ibnu Sina memastikan menghormati proses hukum yang masih berjalan.

“Akan kita hormati saja prosedurnya,” ucapnya.

Kalau kasus ini statusnya naik ke penyidikan apakah akan menonaktifkan Kadinkes?

“Kalau itu ada sih aturannya,” katanya singkat kepada amnesia.id sembari meninggalkan Balaikota.

Jika status ini naik ke penyidikan maka dipastikan akan ada tersangka dalam kasus Iuran ‘aneh’ HKN 2021.

Sebagaimana diketahui menurut Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 276 huruf c Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil, pemberhentian dilakukan jika ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi menjelaskan terkait berubah-ubahnya format surat keputusan (SK) susunan panitia Hari Kesehatan Nasional (HKN) tahun 2021.

Machli berdalih perubahan tersebut untuk menambahkan dasar hukum kedalam draf SK HKN ke 57 tahun.

“SK yang lama, dasar hukumnya belum lengkap. Jadi kita tambahin,” ujarnya pada Kamis (9/12).

Ia memaparkan bahwa perubahan SK ini keputusan bersama dengan panitia HKN lainnya. Terutama Ketua Pelaksana HKN, Yannuardiansyah.

“Diurun rembuk, menambah dasar hukum pelaksanaan kegiatan,” ucapnya.

Selain itu, Ia juga menunggu seluruh penyelidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

“Nunggu hasil proses yang telah ditandatangani saja,” pungkasnya.

(ALV/MMO)

Pos terkait