Dugaan Selingkuh ASN Pemko Banjarmasin Tak Kunjung Selesai, Wali Kota Pasang Badan ?

Foto : Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina saat memimpin apel ASN di balaikota. (prokom)

BANJARMASIN – Proses pemeriksaan dugaan perselingkuhan ASN di Pemko Banjarmasin yang diduga melibatkan TAR dan SN sudah selesai di MPPHDP. Anehnya pada saat penentuan sanksi, berkasnya justru dikembalikan.

Kepala Badan Kepegawaian (BKD) dan Diklat Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, membeberkan, Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) sudah mengeluarkan rekomendasi. Bahkan, sudah disampaikan ke Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina untuk penjatuhan sanksi.

“Tapi, Pak Wali Kota meminta agar memperkuat bukti-bukti lagi,” ujarnya pada Rabu (24/7) siang di ruang kerjanya.

“Agar nanti tidak salah dalam memberikan kesimpulan (sanksi),” tambahnya.

Lantas apakah boleh proses rekomendasi berkas yang sudah selesai di MPPHDP dikembalikan lagi ?

Terkait hal itu, Totok mengatakan adalah hal yang wajar dalam sebuah hasil pemeriksaan.

“Bila wali kota merasa memang belum kuat, itu boleh (dikembalikan),” tekannya.

Dijelaskan Totok, dari bukti yang ada, diakuinya memang tidak seratus persen bisa menguatkan untuk menjatuhkan hukuman atau sanksi.

Lalu, bagaimana selanjutnya? Totok mengaku akan membentuk tim lagi untuk mendalami fakta lain yang bisa memperkuat rekomendasi yang disampaikan nantinya.

Terlepas dari hal tersebut, Totok meyakinkan bahwa kasus itu bakal dituntaskan.

“Nanti akan dalami dari saksi atau informasi lain,” janjinya.

Bahkan saat ditanya kapan kasus itu selesai diproses, Totok mengaku belum bisa memastikannya. Ia berdalih, karena tim yang dibuat terbatas.

“Sementara kasus yang ditangani terkait pelanggaran disiplin lainnya juga masih ada,” jelasnya.

“Tapi pada intinya, tugas kami adalah kembali mendalami bukti-bukti,” tegasnya.

Disinggung status oknum yang terjerat dugaan kasus perselingkuhan itu, Totok mengatakan, bahwa jabatan yang diembannya dilepaskan sementara.

Seperti diketahui, jabatan yang diemban oknum itu sendiri yakni Kepala Bagian Umum di Setdako Banjarmasin.

“Beliau masih bekerja. Tapi, kami menjamin hal itu tidak akan mengganggu kerjaan tim pemeriksaan khusus (riksus),” ucapnya.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan. Nanti, kami akan bertemu inspektorat. Meskipun pejabat baru, akan kami sampaikan,” sambungnya.

Adapun selama proses pemeriksaan khusus terkait kasus tersebut ditangani Kepala Inspektorat Banjarmasin, Taufik Rivani.

Namun diketahui, belum lama ini jabatan Kepala Inspektorat Banjarmasin yang sebelumnya dijabat Taufik Rivani kini diisi oleh Dolly Syahbana yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Banjarmasin.

Perihal pengembalian rekomendasi MPPHDP itu sebenarnya juga dikuatkan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, Selasa (23/7) tadi.

“Bukti-buktinya lemah. Kami minta untuk dilengkapi lagi bukti-buktinya,” tandasnya.

(ALIV/ABADI)