BANJARMASIN – Jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak tahun ini, wajah kota Banjarmasin dihiasi dengan spanduk, Banner dan Baliho bergambar para bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan.
Ironisnya, alat promosi untuk masyarakat luas itu dipasang semrawut tanpa mementingkan unsur keindahan kota.
Bahkan, poster paslon ditemukan terpasang di area yang dilarang oleh pemerintah.
Seperti yang ditemukan media ini, banner bergambar pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Yamin-Ananda menempel di pohon dengan cara di paku di Jalan Perdagangan Banjarmasin Utara.
Hal itu, sudah jelas dilarang dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan kebersihan, keindahan, ketertiban dan kesehatan lingkungan.
Pada pasal 12 poin b menjelaskan, melarang seseorang memasang dengan cara menyebarkan, menempel selebaran, poster dan lainnya pada pohon atau bangunan lainnya. Atas dasar itulah, Satpol PP berhak menertibkan seluruh iklan di tempat-tempat tersebut.
“Apalagi sampai dipaku di pohon, apapun jenisnya. Bahkan yang sifatnya komersial pun kalau dipasang ditempat-tempat itu sudah jelas akan kita tertibkan,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banjarmasin, Hendra.
Meski belum masuk dalam pelanggaran pemilu karena belum tahap penetapan, alat sosialisasi yang dilakukan oleh bapaslon juga harus mengikuti aturan.
Ketua Bawaslu Banjarmasin, M. Fachrizanoor meminta, jajaran Satpol PP Banjarmasin untuk penertiban apabila melanggar Perda. Terlebih, alat peraga yang keberadaannya mengganggu keindahan kota, atau dipasang pada objek-objek yang dilarang.
“Termasuk yang ada di pinggir-pinggir jalan. Berbeda dengan APK yang dipasang di billboard yang sifatnya sewa, kita tidak memang tidak menertibkan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris tim pemenangan Yamin-Ananda, Husaini mengatakan, pihaknya sudah mendapat pemberitahuan bahwa tidak boleh memasang di pohon.
Walau sudah mengetahui adanya aturan yang melarang memasang di pohon, Husaini berdalih banner bergambar Yamin-Ananda hanya Alat Peraga Sosialisasi (APS) biasa.
“Memang ada pemberitahuan, kalau memang harus dibersihkan sama sekali ya kita lakukan, cuman ini tujuan kita supaya masyarakat bisa mengetahui soal bapaslon saja karena tidak mencantumkan nomor urut dan ajakan memilih. Jadi ini menurut kita tahapannya hanya sosialisasi,” dalihnya.
“Kalau secara perda memang tidak boleh di pohon dengan cara apapun memang tidak dibenarkan. Makanya nanti akan kita cek lagi yang dipasang oleh tim semoga tidak mengganggu dan akan kita benahi,” ucap Husaini seakan tak bersalah.