BANJARMASIN – Marpuah (41), seorang ibu rumah tangga di Banjarmasin ditangkap polisi lantaran kedapatan mencuri emas.
Insiden pencurian sendiri terjadi di toko emas Sinar Delima, Jalan Sudimampir Raya, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Banjarmasin Tengah, Rabu (28/7) siang.
Pelaku yang datang ke toko berpura-pura membeli. Kepada salah satu penjaga toko, Marpuah meminta diambilkan cincin emas jenis 999 seberat 9,84 gram.
“Dia pura-pura mau beli,” kata Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Susilo.
Saat hendak dibuatkan nota pembelian, pelaku langsung membatalkan pembelian dan langsung pergi meninggalkan toko.
“Dia lalu menyerahkan cincin. Tapi yang dikasih adalah cincin palsu dan beratnya juga tidak sama dengan yang asli. Sementara yang asli dibawa kabur,” kata Susilo.
Sejurus itu, korban dibantu sejumlah warga langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya.
Namun saat ditangkap, tidak ditemukan cicin asli milik toko. “Diduga jatuh saat pelaku kabur,” kata Kapolsek Banteng.
Akibatnya, pihak toko mengalami kerugian senilai 8.265.000 dan membawa pelaku ke Mapolsek Banjarmasin Tengah.
Kepada polisi, warga Komplek Esterang, Jalan Sutoyo S, Banjarmasin Tengah itu mengaku telah beberapa kali melakukan upaya penipuan dengan modus serupa.
“Pengakuannya lantaran faktor ekonomi,” kata Kompol Susilo.
Saat ini pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terancam pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun sesuai pasal 362 KUHP tentang pencurian.
(RKA/ADI)