BANJARBARU – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Cempaka Rt. 10 Rw. 11 Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, ditangkap Polres Banjarbaru.
Wanita (32) dengan inisial MA, ini kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang
dan penyalahgunakan narkotika golongan I jenis obat Zenith Carnophen.
AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor mengatakan, penangkapan dilakukan di kediamannya pada Rabu (19/1) sekitar pukul 21.45 Wita.
Masih kata Tajudin Noor, penangkapan tersangka bermuala pada anggota Unit Buser Polsek Banjarbaru Utara menangkap HR, lalu pihaknya melakukan interogasi.
Setelah di introgasi HR mengaku bahwa Zenith Carnophen yang dimilikinya berasal dari seorang perempuan yang beralamat di desa Cempaka.
Atas informasi itu, kemudian anggota melakukan lidik dan memastikan informasi tersebut benar.
“Anggota Buser Polsek Banjarbaru Utara sekitar pukul 21.45 Wita berhasil melakukan penangkapan MA,” ucap Tajudinnor melalui pesan whatsapp (20/1).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian lanjut Tajudin yakni 1 botol permen Xylitol yang berisikan 8 Klip plastik bening yang berisikan masing-masing 10 butir Zenith Carnophen, dengan total 80 butir zenith carnophen, 1 Klip plastik bening yang berisikan 2 butir Zenith Carnophen, 1 lembar uang Rp100.000, 2 lembar uang Rp 50.000, dan 1 buah handphone merk Vivo warna merah.
“Atas kejadian itu tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Banjarbaru Utara guna proses lebih lanjut,” tutupnya.
(FER/MMO)