BANJARBARU – Empat Madrasah di Banjarbaru menerima Surat Keputusan penyelenggara pendidikan Inklusi oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarbaru.
Adapun Madrasah yang mendapatkan SK itu yakni, Madrasah Raudhatul Athfal (RA) Ulumul Qur’an Al Madani, RA Syafaatul Islam, RA Al Hikam, dan RA Al Hikmah.
SK diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarbaru , Drs. H. Abdul Basit, MM, di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru, Senin (27/21).
Abdul Basit menyampaikan kedepannya bisa digunakan dengan baik untuk memberikan pelayanan pendidikan bagi semua siswa tanpa adanya diskriminasi.
“Selamat untuk RA yang telah menerima SK Madrasah Penyelenggara Pendidikan Inklusi,” ungkap Basit.
Sebelum menetapkan Madrasah Inklusi, pihaknya lanjut Basit, terlebih dahulu melakukan kunjungan dan melihat langsung pembelajaran di RA inklusi.
“Intinya selalu semangat untuk para guru yang mengajar di RA inklusi. Memang yang lebih sabar adalah ibu, kalau bapak-bapak belum tentu bisa menghadapi anak-anak spesial ini secara telaten,”
Basit menerangkan sekolah inklusi adalah lembaga pendidikan yang menyertakan semua anak secara bersama-sama dalam suatu iklim dan proses pembelajaran dengan layanan pendidikan yang layak dan sesuai dengan kebutuhan individu peserta didik.
“Tanpa membedakan anak yang berasal dari latar suku, kondisi sosial, kemampuan ekonomi, politik, keluarga, bahasa, geografis tempat tinggal, jenis kelamin, agama, dan perbedaan kondisi fisik dan mental. Pendidikan inklusi ini semua anak berkebutuhan khusus bersama-sama dengan anak lainnya, dididik bersama-sama untuk mengembangkan potensi mereka,” tutupnya.
(FER/MMO)