Enam Kursi Pejabat Tinggi di Banjarbaru Masih Kosong

BANJARBARU – Pemkot Banjarbaru telah melakukan rotasi sejumlah Kepala Dinas dan menempatkan sejumlah pejabat Eselon II menjadi Fungsional.

Namun masih ada enam SKPD yang hingga saat ini belum ditetapkan pejabat definitifnya, sehingga terpaksa untuk sementara waktu diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Enam SKPD yang belum memiliki pejabat definit yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Untuk mengisi kekosongan Pejabat Tinggi Pratama dienam SKPD itu, Pemkot Banjarbaru menempatkan sejumlah Plt.

Untuk Plt Dinas PUPR diisi Eka Yuliesda Akbari, Kepala BKPP diisi Slamet Riyadi, Kepala Dinas DKP3 diisi Nor Fadillah, Kepala Dinas Pendidikan diisi Lia Astuti, Kepala Dinas Kesehatan diisi Abu Yajid Bustomi Yang tadinya. Sekretaris DPRD diisi oleh Mutia Syafariahadi.

“Ada empat Dinas yang dijabat oleh sekretarisnya diantaranya PUPR, BKPP, Disdik, dan Dinkes. Sementara DKP3 dijabat oleh Fungsional Madya, dan terakhir Sekwan DPRD Banjarbaru dijabat oleh Asisten I Setdakot Banjarbaru,” ungkap Sekretaris Daerah (Setdakot) Banjarbaru Drs. H. Said Abdullah, M. Si, Rabu (2/2) di Banjarbaru.

Said Abdullah melanjutkan, untuk proses lelang secepatnya dilakukan dan saat ini pihaknya masih proses pembentukan panitia lelang. Setelah itu pihaknya meminta persetujuan di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Saat ini prosesnya sudah jalan semua. Tetapi untuk penetapan lelangnya kami belum tahu pasti kapan dilakukan,” terangnya.

Adapun alasan pihaknya memilih mengosongkan enam Dinas itu kata Said Abdullah bukan kehendaknya tetapi semua berasal dari penilaian asesmen dan juga disetujui oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Artinya tidak ada kesengajaan. Karena jika disengaja berarti tidak perlu ada asesmen dari pihak akademik untuk menetapkan pengosongan beberapa dinas tersebut,” jelasnya.

Said Abdullah menambahkan pada dasarnya bukan berarti Kepala Dinas yang ada atau pejabat Eselon II, tidak berkompeten tetapi semua itu sudah berdasarkan pada penilaian yang ada.

“Jadi pada saat penilaian ada yang pasnya tersebut difungsionalkan. Ada juga memang harus pindahkan. Walaupun difungsionalkan tetap di struktural adalah jabatan,” tutupnya.

(FER/MMO)