BANJAR – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar dengan agenda pengambilan keputusan terhadap tiga buah Raperda pada Rabu (16/2) terpaksa ditunda.
Penundaan itu lantaran Bupati Banjar, Saidi Mansyur tidak hadir dalam rapat tersebut dan hanya diwakilkan kepada Wakil Bupati yang dinilai kurang refresentatif untuk mengesahkan sebuah kebijakan mengikat.
“Sudah diatur dalam Tatib dan Perda juga, kalau kita paksakan untuk disahkan artinya keputusan itu akan terjadi cacat hukum,” ucap Wakil Ketua DPRD Banjar Akhmad Zacky Hafizie kepada awak media.
Hafizie melanjutkan, sebelum adanya keputusan untuk menunda rapat paripurna. Seluruh anggota dewan sepakat memberikan waktu untuk menunggu kedatangan Saidi, tetapi hingga batas waktu yang diberikan tidak juga terlihat kehadiran orang nomor satu di daerah itu.
“Sebenarnya rapat dimulai pukul 10.00 Wita, karena molor rapat dimulai lagi pada jam 2 siang. Hingga rapat selesai Bupati tidak juga datang, makanya kami tunda dulu,” katanya.
Informasi yang didapatkan pimpinan DPRD, ketidakhadiran Bupati pada rapat paripurna itu karena menghadiri kegiatan di kampung halamannya Desa Sambung Makmur Kabupaten Banjar.
“Saya tidak tahu pasti acara apa yang diikuti beliau,” pungkas Hafizie.
“Harusnya protokol Pemkab memberitahukan setiap kali mengambil keputusan Bupati Hadir, karena ini acara yang juga sangat penting,” tambahnya.
Pada rapat paripurna tersebut, tiga Reperda yang harusnya diputuskan diantaranya, Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Baramarta menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda), Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Selain itu juga mendengarkan Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD atas Pemandangan Umum Bupati terhadap Raperda Pesantren dan Pendidikan Keagamaan serta Penyampaian Raperda Pasar Modern.
(FER/ADI)