UNIT II Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru membekuk BM yang diduga pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Siaga Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
Saat ditangkap, BM diduga sedang melakukan transaksi narkotika. Setelah BM diamankan dilakukan pengembangan dan di rumah BM didapat barang bukti, berupa 12 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat sabu dengan berat kotor 11,58 gram dan berat bersih 9,30 gram.
Lalu, satu pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika, satu timbangan digital, satu sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, satu tas kecil warna hitam.
Kemudian, dua bungkus plastik klip, satu potongan plastik warna hitam, satu korek api warna merah, satu kotak kacamata, satu wadah yang terbuat dari kaca, serta satu handphone.
Polres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasat Narkoba AKP A Deny Juniansyah mengatakan, penangkapan BM merupakan bagian dari upaya Polres Banjarbaru dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Banjarbaru.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 84 ayat (2) KUHAP
Selanjutnya tersangka diamankan di Mapolresta Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Andi)