Gegara Sabu, Erwan dan Erna Ditangkap Polisi

NARKOBA: Jajaran Polsek Banjarmasin Utara tangkap diduga pengedar sabu.(Foto: mmo)

BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Jahri Saleh Komplek Veteran Blok D Nomor 48 RT 008 Kelurahan Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara mengamankan Erwan (40 tahun) dan Ernani (62 tahun) dengan dugaan mengedarkan sabu.

Bacaan Lainnya

Dari tangan Erwan alias Iwan (pria), didapat tiga paket kecil sabu berat kotor 0.68 gram atau berat bersih tanpa kemasan 0,14 gram serta uang tunai Rp 250.000.

Dari Ernani alias Erna (wanita) didapat enam paket kecil sabu dengan berat kotor 1,34 gram atau berat bersih tanpa kemasan 0,24 gram.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara guna proses hukum lebih lanjut.

(Mamo)

Pos terkait