Gegara Sabu, MR Ditangkap Polisi

MR dan barang bukti narkoba.(Foto: Humres Banjarbaru)

BANJARBARU – Unit 1 Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru yang dipimpin Aiptu Pujianto berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di sekitaran Kantor Setda Provinsi Kalsel sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Bacaan Lainnya

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan di Jalan Banua Praja Utara Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi mengungkapkan, pihaknya mengamankan MR warga Cempaka Kota Banjarbaru, yang saat digeledah ditemuka dua plastik klip yang didalamnya ada sabu dengan berat kotor seberat 1,90 gram dan berat bersih 1,48 gram yang dibalut dengan tissue berwarna putih di dalam kotak rokok yang dibawanya.

“Petugas juga menyita satu handphone dan satu sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi oleh pelaku,” bebernyam

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, dan disangkakan pasal 114 ayat (1) subpasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

(Andi)

Pos terkait