Geram Masih Ada THM Buka Malam Jum’at, Saut Nathan : Cabut Izinnya

BANJARMASIN – Tempat Hiburan Malam (THM) Beluga Cafe and Lounge dan G-Five Cafe and Lounge yang kembali kedapatan beroperasi pada malam Jum’at yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) mendapat perhatian serius Anggota DPRD Banjarmasin Saut Nathan Samosir.

Ketua Komisi I bidang perizinan dan pemerintahan itu geram dengan ulah THM nakal yang berani buka pada malam ‘terlarang’. Pasalnya, aturan larangan tersebut sudah sangat jelas disampaikan Pemerintah Kota (Penkot) kepada pelaku usaha hiburan malam.

Bacaan Lainnya

“Sesuai perda kita bahwa thm itu tidak boleh beroperasi pada malam jumat, namanya hiburan malam itu salah satunya musik hidup sangat jelas saya sampaikan pada saat rapat dengan mereka (pengelola THM) di Komisi satu,” ucap Saut di Kantor Dewan Jum’at (15/10) sore.

Menurut politisi PDI Perjuangan, THM yang beraktifitas pada malam Jum’at tidak hanya melanggar sebuah aturan di daerah ini tetapi juga dapat menggangu ketentraman dan kenyamanan masyarakat Banjarmasin.

“Ada yang melanggar berarti pembangkangan terhadap perda apalagi itu tayangnya malam jumat ini sangat tidak menghormati harusnya semua pengusaha hargai itu dan harus tutup,” katanya.

Saut meminta Pemerintah gencar melakukan pengawasan melalui patroli rutin Satpol PP keseluruhan tempat dan menindak tegas THM nakal yang berani melanggar Perda.

Hal itu dilakukan agar kejadian tersebut tidak terus terulang. Mengingat, THM yang buka pada malam Jum’at bukan pertama kali oleh kedua tempat tesebut namun tak pernah dipatuhi.

“Jika terjadi pelanggaran ketiga dan tidak bisa menghormati pemkot harus menindak tegas dengan langsung cabut izin usahanya,” tegas Saut.

Pekan depan Komisi 1 DPRD Banjarmasin memanggil pengelola THM Beluga maupun G-Five untuk meminta klarifikasi sekaligus teguran terkait pembangkangan terhadap Perda Nomor 12/2016 tentang jam operasional serta larangan buka di malam keagamaan dan libur nasional.

(ALV/ADI)

Pos terkait