BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Perda nomor 9 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas Noorlatifah menyampaikan, kelanjutan pembahasan Raperda terkait disabilitas ini masih berkutat pada bidang pendidikan.
“Salah satunya yang jadi perhatian kita terkait sarana transportasi pelajar yang ramah disabilitas,” ujarnya.
Menurut dia, sebagaimana konsultasi pihaknya ke Kementerian Sosial RI, pemenuhan sarana dan prasarana bagi kaum disabilitas adalah kewajiban pemerintah daerah, termasuk sarana transportasi yang ramah disabilitas.
“Bidang pendidikan sementara ini masih kita bahas. Maka kita tekankan untuk transportasi pelajar dulu,” ujarnya.
Sebagaimana kunjungan kerja Pansus ke Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, ungkap Lala, panggilan akrabnya, banyak masukan terkait Raperda ini bisa dipelajari untuk Kota Banjarmasin dalam mememuhi hak-hak kaum disabilitas.
“Kota Bogor bagus sekali dalam pelaksanaan Perda terkait disabilitas ini, khususnya transportasi umum bagi pelajarnya yang sudah ramah disabilitas,” tuturnya.
Dikatakan Lala sapaan akrabnya hak memperoleh pendidikan wajib dilayani pemerintah bagi kaum disabilitas ini, tidak hanya terkait transportasi, tapi juga di sarana pendidikannya.
“Gedung sekolahnya juga harus ramah disabilitas. Kalau saat inikan minim sekali gedung sekolah di daerah kita demikian,” ujarnya.
Jika sudah Perda ini disahkan, tentunya, kata Noorlatifah, semua gedung sekolah apalagi yang baru dibangun harus memenuhi sarana dan prasarana bagi kaum disabilitas.
“Jadi ini salah satu fokus perhatian kita di Pansus, termasuk nanti untuk kesehatan bagi kaum disabilitas ini,” ujar politisi partai Golkar tersebut.
(MMO)