Gratifikasi di Dunia Pendidikan Dianggap Hal yang Wajar

Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024.(Grafis: kpk)

PEMBERIAN parsel hari raya, bingkisan, oleh-oleh, atau hadiah kepada tenaga pendidik mungkin bagi sebagian orang sering kali dianggap wajar, sebagai bentuk terima kasih.

Namun, apa yang tampak lumrah itu, sejatinya adalah alarm penanda retaknya tembok integritas di dunia pendidikan.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, aparatur sipil negara (ASN) dilarang menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya sesuai dengan pasal 5 huruf K PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Inilah potret yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Indeks Integritas Pendidikan 2024 yang merupakan hasil dari program Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan.

“Masih ada 30% guru atau dosen, serta 18% pimpinan satuan pendidikan, yang menganggap gratifikasi dari siswa atau wali murid sebagai hal yang lumrah. Ini berbahaya, karena bisa menjadi celah awal praktik korupsi kecil yang dinormalisasi dari generasi ke generasi,” ujar Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana.

Temuan SPI 2024 menunjukkan sebanyak 65% satuan pendidikan (sekolah dasar menengah, perguruan tinggi, hingga sekolah Indonesia di luar negeri) yang disurvei, menyebut bahwa orang tua masih sering memberi bingkisan atau hadiah kepada tenaga pengajar, terutama saat hari raya atau kenaikan kelas.

Bahkan lebih serius lagi, di 22% satuan pendidikan, praktik ini dilakukan agar nilai siswa dinaikkan atau agar bisa lulus.

(Andi)

Pos terkait