BANJARBARU – Polres Banjarbaru berhasil mengamankan dua orang pengedar dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
Pengungkapan tersebut dilakukan langsung oleh Panit 2 Opsnal Polsek Banjarbaru Utara Aiptu Sugeng Gunawan, saat melakukan cross check terhadap pelaku di lokasi.
AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor mengatakan, bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (22/1), atas dugaan peredaran narkotika di sebuah kamar kos milik tersangka dan sering terjadi pesta narkoba.
“Benar saja pada saat melakukan penggerebekan satu orang laki laki yang inisialnya MZ akhirnya ditangkap pada Sabtu (22/1) sekitar pukul 23.15 Wita,” ungkapnya kepada amnesia.id, Senin (24/1).
Saat mengamankan pelaku, Polisi lanjutnya langsung melakukan interogasi kepada MZ. Hasilnya tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yang berinisial FD yang warga Jalan Gotong Royong.
Setelah itu Polisi langsung memburu pelaku dan benar bahwa FD lah yang memberi.
“Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Banjarbaru Utara guna proses lebih lanjut,” tuturnya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 buah alat hisap bong, 1 buah deodoran merek Rexona yang berisikan 4 Klip plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu,
1 plastik klip bening besar yang berisikan plastik klip bening, 1 buah timbangan digital,
1 buah handphone merk Vivo warna biru dana uang tunai sebesar Rp. 105.000.
“Pelaku dikenakan tindak pidana Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis sabu – sabu sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya.
(FER/MMO)