BANJARBARU – Tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika tak dapat berkutik, saat penggerebekan oleh pihak Kepolisian, di Jalan Mistar Cokrokusumo, RT. 013 RW. 003 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru selatan Kota Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut bermula adanya laporan warga sekitar, bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Masih kata dia usai mendapat laporan pihaknya melalui Satresnarkoba Polres Banjarbaru, kemudian menindaklanjuti informasi tersebut pada Senin (10/1) sekitar pukul 19.00 WITA
“Setelah melakukan penggeledahan teman-teman berhasil menangkap MZ, MS, dan HI,” ujar Tajudin Noor (12/1).
Hasil penggeledahan, Kepolisian menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 3 lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 2,55 gram.
Selain itu juga diamankan barang bukti satu batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu.
Satu buah bong terbuat dari botol plastik yang di atasnya terdapat satu batang sedotan plastik warna putih, satu bungkus plastik klip, satu buah timbangan warna silver, satu buah kompor terbuat dari botol kaca, satu buah tas warna hitam.
Satu buah Handphone merek MEIZU warna hitam, satu buah Handphone merk OPPO warna hitam, satu buah Handphone merk SAMSUNG warna merah, dan satu unit sepeda motor merek Honda Supra FIT merah dan putih No Pol DA 2660 PE, tanpa surat.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
(FER/MMO)