BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin melalui Satpol PP, melakukan pembongkaran terhadap tiga buah persil (bangunan) milik warga di Kuin Selatan untuk keperluan pembangunan jembatan HKSN, pada Jumat (7/1) lalu.
Tiga buah bangunan itu, merupakan milik A Kusasi, Jamilah dan Mariam di RT.05, RW.02, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat Banjarmasin.
Padahal tiga buah bangunan tersebut saat ini masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Pemilik lahan melakukan gugatan karena belum sepakat dengan besaran uang ganti rugi dari Pemkot.
Menurut kuasa hukum pemilik lahan, Wahyu Utami S.H. Adanya pembongkaran ini bertentangan dengan Pasal 5 UU Nomor 2/2012, perihal pemilik tanah baru wajib melepaskan tanahnya setelah pemberian ganti kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kalau kita beepegang pada aturan tersebut, maka kami belum wajib menyerahkan persil, karena belum ada kesepakan dan ini masih dalam proses pengadilan,” tuturnya.
Lebih jauh Wahyu menjelaskan, selama belum ada pemberian ganti kerugian atau Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, para pemilik tanah tidak wajib melepaskan tanahnya.
“Pemkot sebaiknya menghormati proses hukum dan eksekusi dapat ditunda,” ucap kuasa hukum pemilik lahan.
“Mediasi di Pengadilan Negeri pada Rabu nanti perihal kesepkatan harga,” tambahnya.
Tindakan Pemkot nekat membongkar bangunan itu karena gugatan yang diajukan warga adalah masalah harga pembebasan lahan, bukan soal boleh tidaknya melakukan pembongkaran.
“Ketika gugatan masalah harga diterima oleh PN, pemko siap menerimanya dan kita bayarkan sesuai hasil keputusan persidangan. Namun itu tidak mempengaruhi proses pembongkaran itu sisi yang lain,” kata Asisten II Setdako Banjarmasin, Doyo Pudjadi.
Doyo berdalih, pembongkaran itu dilakukan agar pembangunan jembatan bisa berjalan lancar dan tidak tertunda lagi.
“Kalau tidak selesai-selesai maka pembangunan jembatan akan molor lagi dan akan muncul masalah baru lagi,” jelasnya.
Sementara, Kasatpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menuturkan, proses sudah berjalan cukup panjang. Negosiasi dan pertemuan juga sudah dilakukan. Pihaknya pun telah bekerja sesuai dengan standar oprasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Ini kebijakan pemerintah Kota Banjarmasin untuk surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 sudah kita kirimkan, sudah menemui pemilik persil,” pungkasnya.
(ALV/ADI)