H Imus Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 8 Tahun 2023

Anggota DPRD Kalsel H Mustohir Arifin (baju putih) sosialisasi Perda Kalsel Nomor 8 tahun 2023.(Foto: Isti)

ANGGOTA DPRD Kalsel H Mustohir Arifin sosialisasi Perda Kalsel Nomor 8 tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.

Pria yang disapa H Imus ini menegaskan, pencegahan peredaran narkotika harus melibatkan semua kalangan. Dari penegak hukum hingga masyarakat.

Bacaan Lainnya

Hal ini, beber legislator asal Partai Nasdem ini, karena peredaran narkotika di Kalsel sudah sangat memprihatinkan.

Dimana, terjadi peningkatan kasus maupun tangkapan. “Kalau semua peduli, maka peredaran narkoba bisa diminimalisir dan diantisipasi. Berikan informasi kepada pihak berwenang jika mengetahui ada peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Terkhusus kepada pihak berwenang, ia meminta agar secara masif memberikan edukasi mengenai bahaya narkotika kepada kalangan pelajar dan generasi muda.

“Kalangan remaja menjadi target pengedar narkotika. Karenanya, perlu ada sosialisasi secara terus menerus terkait bahaya penggunaan narkotika,” ujar H Imus.

Selain itu, ia menekankan pentingnya peran serta pemerintah dan instansi terkait untuk cepat tanggap dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika.

Disebutkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023, tugas pemerintah daerah meliputi memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika, melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga pemerintah, swasta maupun masyarakat.

Serta, memfasilitasi upaya khusus, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial bagi pencandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika.

Dalam beleid ini disebutkan, ruang lingkup meliputi pencegahan, antisipasi dini, pemberantasan, penanganan, sarana, prasarana dan sumber daya manusia, kerjasama, partisipasi masyarakat, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sistem informasi, pendanaan, prnghargaan, dan sanksi.

(Andi)

Pos terkait