BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Banjarmasin menolak gugatan Praperadilan perkara dugaan pemalsuan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No.82/Pdt.G/2014/PN.BJM yang menyeret nama Erni Saragih sebagai tersangka, dengan termohon Polda Kalimantan Selatan.
Hasil putusan itu dibacakan Hakim tunggal Febrian Ali SH, MH di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (31/1).
“Menolak semua, sebagaimana dalil-dalil eksepsi yang disampaikan sebagai dasar pengajuan praperadilan,” kata Hakim Febrian Ali SH, saat membacakan hasil putusan Praperadilan.
Sementara itu, pihak pemohon melalui Kuasa Hukumnya Joy Moris Siagian SH, menerima keputusan itu, meskipun menurutnya ada proses lidik yang belum terselesaikan.
“Alasan Hakim disini adalah terkait permohonan kami dan pemeriksaan-pemeriksaan itu masuk dalam materi perkara. Padahal kami sudah menyampaikan bahwa proses lidiknya ada yang belum selesai sebenarnya. Artinya terkait dengan penetapan tersangka itu adalah soal Legal Standing sebenarnya. Namun karena Hakim berpendapat lain, ya memang itu yang diputuskan dan dipertimbangkan Hakim maka itulah yang harus kita terima,” ucapnya usai persidangan.
Meski permohonannya ditolaj, Joy mengatakan berarti setop. Namun masih ada upaya lain berupa materil nanti pembuktian diproses. Jika dilanjutkan oleh Kejaksaan dan petunjuk-petunjuk di Kejaksaan itu bisa diperoleh oleh pihak penyidik,” lanjutnya.
Kendati demikian Joy masih mempertanyakan proses lidik yang dilakukan Polda Kalsel terhadap kliennya tersebut.
“Proses ini kan formil yang kita uji, dimana proses permohonan tersangka itu terhadap lidiknya. Proses-proses itu apakah sesuai dengan Perkap maupun KUHAP. Menurut Hakim sudah sesuai tapi menurut kami beda. Tapi sudahlah itu kan pertimbangan Hakim, itu kewenangan Hakim memutuskan,” jelasnya.
Joy mengaku yakin semua akan berjalan profesional kalau orang yang tidak bersalah itu tidak ada pidananya sebenarnya.
“Tidak ada suatu kesalahan dapat dipidana. Tanpa adanya kesalahan tidak bisa dipidana,” pungkasnya.
(ALV/MMO)