Harga Rokok Naik 2022, Pajak Rokok Diprediksi Meningkat 

BANJARBARU – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan, menargetkan peningkatan pajak rokok pada tahun 2022 mendatang.

Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Bakeuda Provinsi Kalimantan Selatan, Deddy Shandy mengatakan, untuk pendapatan pajak rokok setiap tahunnya mencapai Rp 203 Miliar.

“Tahun depan kami targetkan Rp 280 miliar. Tahun 2022, harga rokok mengalami kenaikan menjadi 12 persen,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan Dharma Praja Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (28/21).

Deddy menjelaskan, hasil pajak rokok juga akan dialokasikan kepada Dinas Kesehatan Kalsel sebesar 37,5%.

“Hasil pajak itu nantinya akan digunakan Dinas Kesehatan Provinsi, untuk pembangunan area-area khusus untuk perokok,” tandasnya.

(FER/MMO)