Hati-hati! Modus Pemerasan melalui Surat Pemblokiran Rekening Atas Nama KPK

Foto Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. (Net)

JAKARTA – Informasi adanya pemblokiran rekening yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tujuan untuk melakukan tindak pidana pemerasan, dipastikan Hoax atau tidak benar.

“Komisi Pemberantasan Korupsi menerima informasi beredarnya surat berlogo KPK yang digunakan untuk melakukan tindak pemerasan kepada pihak-pihak tertentu,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/2).

Bacaan Lainnya

Dilansir dari Okezone.com, KPK meminta agar masyarakat atau para penyelenggara negara serta pengusaha waspada terhadap pemerasan berkedok pemblokiran rekening. Berdasarkan laporan yang diterima KPK, dugaan pemerasan sudah beredar disejumlah daerah.

“Surat palsu ini diketahui salah satunya beredar di wilayah Bandung dan Kendari. Namun tidak menutup kemungkinan surat serupa juga beredar di wilayah lainnya,” beber Ali.

Foto Surat Pembelokiran rekening berlogo KPK.

Kata Ali, pihaknya telah mengantongi surat palsu pemblokiran rekening yang mengatasnamakan KPK. Surat itu dijadikan dasar para pelaku untuk melakukan dugaan pemerasan. Dari surat yang dikantongi KPK, terdapat tanda tangan yang mengatasnamakan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

“Dalam surat yang tertanggal 18 Februari 2022 tersebut, dibubuhkan tanda tangan palsu atas nama Alexander Marwata, yang disebutkan sebagai pihak Manajemen KPK,” kata Ali menjelaskan.

“Surat palsu ini menyatakan bahwa KPK meminta uang sejumlah Rp7 juta untuk dapat membuka blokir rekening atau tidak melakukan penyitaan atas uang yang terdapat di dalam rekening pihak tertentu dimaksud,” imbuhnya.

Ali memastikan bahwa KPK tidak pernah memungut biaya apapun dalam proses penutupan ataupun pembukaan blokir rekening. Ditekankan Ali, proses pemblokiran rekening yang dilakukan KPK pasti selalu berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Tindakan pemblokiran rekening dalam rangka penyidikan suatu perkara oleh KPK dilakukan secara profesional dan akuntable. Seluruh prosesnya berdasarkan tata cara, ketentuan, dan peraturan yang berlaku, serta melalui kerja sama dengan otoritas terkait,” terangnya.

Lebih lanjut, KPK dengan tegas meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.

“Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK, dan melakukan tindakan kriminal pemerasan atau sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat,” imbau Ali.

(NET/ADI)

Pos terkait