Hingga Selasa Pagi, Ada 200 Permohonan PHP Kada

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: NatGeo Indonesia)

JAKARTA – Pada daftar permohonan perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di laman MK hingga Selasa (10/12/2024) pukul 07.30 WIB, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) yang masuk ke MK ada 200 permohonan, yang terdiri dari 1 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, 162 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum bupati dan 37 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum walikota.

Dari 200 permohonan tersebut, sebanyak 102 permohonan diajukan secara daring melalui simpel.mkri.id. Sementara sebanyak 98 permohonan diajukan secara langsung di Gedung MK, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Setelah mengajukan permohonan, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada pemohon atau kuasa hukum.

Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK.

Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.

“Setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah diregistrasi, para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya, kemudian menetapkan hari sidangnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Menurut dia, sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025. Persidangan PHP Kada hampir sama dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024.

Persidangan akan dilaksanakan dengan tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi. PHP Kada diputus Mahkamah dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK.

(Andi)

Pos terkait