BANJARMASIN – Masih adanya Tempat Hiburan Malam (THM) yang nekat beroperasi pada malam Jumat, membuat Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina akan mengambil sikap tegas.
Orang nomor satu di Banjarmasin tersebut mengancam akan melakukan penyegelan kepada THM yang ‘nakal’ buka pada malam Jum’at.
Hal itu disampaikan orang nomor satu di Kota Banjarmasin usai menutup gelaran Banjar Mural Festival, Sabtu (16/10) sore.
“Sudah jelas sesuai Perda ada aturan,” katanya.
Adapun proses penyegelan akan dilakukan, setelah pelaku usaha THM yang melanggar diberi peringatan SP1, SP2 dan SP3 hingga penyegelan.
“Sanksinya jelas di Perda,” ujarnya. Termasuk penyegelan,” tegasnya kepada amnesia.id.
Masih adanya THM yang kedapatan beroperasi pada malam Jum’at lalu, menjadi catatan penting Satpol PP selaku pengawas dan penegak Peraturan Daerah untuk lebih intens mengawasi semua tempat hiburan.
Jika konidisi ini terus terjadi, pemerintah terkesan kesulitan menertibkan THM yang beroperasi dimalam terlarang itu, padahal wali kota sendiri sudah memerintahkan Satpol PP untu terus melakukan pengawasan.
“Bukannya malam Jum’at saja, tiap malam kita perintahkan Satpol PP razia, tapi ada saja celah bagi mereka (THM) itu. Maka dari itu kita ajak aja seluruh warga kota, kita awasi sama-sama, karena kalau misalnya dianggap Satpol PP terbatas jumlahnya. Sudah, ulun minta kepada semua warga kota kita semua menjaganya, jadi kalau ada yang buka laporkan,” pungkasnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 12 tahun 2016 tentang sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar, termasuk pelanggaran jam operasional akan dikenakan pembatasan kegiatan (penyegelan) usaha selama 6 bulan atau lebih.
Selain itu, wali kota juga akan membekukan sementara Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yaitu izin usaha yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata selama sanksi diberlakukan.
(ALV/MMO)