Ibu Tiri Bunuh Anak Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa

Sidang putusan kasus pembunuhan seorang balita di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (6/1/)

BANJARMASIN – Sidang putusan kasus pembunuhan seorang balita berusia empat tahun oleh Ibu tirinya, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (6/1/) sore.

Majelis Hakim yang diketuai Aris Bawono Langgeng, membacakan surat putusan terhadap Terdakwa DL pembunuh anak perempuan berinisial NMA.

Bacaan Lainnya

Majelis Hakim memberinya hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta rupiah atas perbuatannya tersebut.

“Menyatakan DL secara sah meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana melanggar undang-undang perlindungan anak yang menyebabkan kematian. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta rupiah dengan subsider 6 bulan,” ucap Aris Bawono.

Wanita berusia 21 tahun yang mengikuti sidang secara Virtual tersebut, tertunduk lesu usai mendengarkan vonis hukuman yang diberikan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan tuntutan 15 tahun hukuman penjara dan denda Rp 500 juta rupiah.

Menanggapi hal itu JPU Radityo Wisnu Aji angkat bicara. Pihaknya akan memikirkan kembali langkah selanjutnya.

“Tuntutan 15 tahun, namun divonis 13 tahun penjara, olehnya kami masih melakukan pikir-pikir karena dari penasehat hukum terdakwa juga masih pikir-pikir,” ucapnya usai persidangan.

“Jadi kami menunggu selama 7 hari dari sekarang untuk menentukan sikap,” tambah Radityo.

Sementara nenek korban, Noormawati (65) yang turut menyaksikan langsung jalannya persidangan tak terima dengan vonis yang diberikan majelis hakim.

“Tidak terima dengan vonis itu, masa cucu saya ditendang, dipukul dan dianiyaya dihempas kepala dia tidak ngaku, kami tidak rela dunia akhirat. Kami tidak puas, kalau perlu dihukum seumur hidup,“ tegasnya kepada awak media.

Bahkan saking kecewanya ia melontarkan kata kasar kepada terdakwa DL. “Cucuku 21 hari meninggal ditangan dia, hancur badan cucuku, dibantingnya kepala sampai pecah, di injaknya perut cucuku bayangkan. Itu bukan manusia itu Iblis,”ungkapnya kesal.

Kendati demikian, vonis yang diberikan majelis hakim masih belum inkrah, karena terdakwa meminta kesempatan kepada majelis hakim selama tujuh hari berfikir guna mengambil langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.

Kilas balik kejadian, kasus pembunuhan terhadap NMA oleh Ibu tirinya DL itu terjadi pada Juni 2021. Setelah mendapat laporan kejanggalan meninggalnya korban, pihak kepolisian melakukan pembongkaran makan untuk keperluan Autopsi.

Hasilnya ditemukan keretakan pada tengkorak kepala dan pendarahan di otak. Motif Terdakwa melakukan penganiayaan karena cemburu suami yang merupakan ayah kandung NMA memberikan perhatian lebih terhadap korban.

(ALV/ADI)

Pos terkait