Aturan Terbaru Kerajaan Arab Saudi Jelang Musim Haji 1446 H Tak Ada Lagi Keberangkatan Umrah

Jamaah umrah.(Foto: Ventour Travel)

JAMAAH haji Indonesia dijadwalkan akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 2 Mei 2025.

Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam mengatakan, menjelang dimulainya operasional penyelenggaraan ibadah haji, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan sejumlah aturan baru.

Bacaan Lainnya

Pertama, batas akhir masuk jamaah umrah. Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan 13 April 2025 sebagai hari terakhir jamaah umrah memasuki Kerajaan Arab Saudi.

Sementara bagi jamaah umrah yang sudah di Kerajaaan Arab Saudi, mereka harus pulang maksimal pada 29 April 2025.

“Artinya batas akhir ini sudah dilewati dan saat ini sudah tidak boleh ada lagi jamaah umrah masuk ke Arab Saudi,” kata.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga mengatur bahwa jamaah yang melewati batas waktu yang ditetapkan akan mendapat sanksi. Penyelenggaran perjalanan ibadah umrah yang melanggar juga akan didenda jika tidak melaporkan keterlambatan jamaahnya.

“Setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang gagal melaporkan jemaah yang terlambat dapat menghadapi denda hingga SAR 100.000, bersama dengan tindakan hukum tambahan bagi penanggungjawab,” katanya berdasar keterangan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Kedua, larangan masuk Makkah tanpa visa haji. Kementerian Dalam Negeri melarang masuk Makkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025.

Untuk ekspatriat, mulai 23 April 2025, mereka juga dilarang masuk kota suci tanpa izin resmi. Izin masuk Makkah hanya diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi di Makkah, para pemegang izin haji yang sah, dan petugas yang bekerja di tempat-tempat suci. Permohonan izin bisa diajukan secara daring lewat platform Absher Individuals atau portal Muqeem.

“Jamaah tanpa visa haji atau izin yang sah akan ditolak masuk Makkah dan dipulangkan ke tempat asalnya. Aturan ini untuk memastikan keselamatan dan keamanan semua peziarah. Aturan ini diumumkan Kementerian Dalam Negeri Saudi pada 12 April 2025,” beber Nasrullah.

Ketiga, penangguhan izin umrah via Nusuk. Pemerintah Arab Saudi juga mengumumkan bahwa penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan ditangguhkan.

Warga negara Saudi, warga negara Teluk (GCC), ekspatriat di Arab Saudi, dan pemegang visa lainnya tidak bisa mengajukan izin umrah untuk sementara waktu.

“Aturan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025,” kata Nasrullah.

Keempat, hotel di Makkah dilarang tampung jamaah tanpa visa haji. Aturan ini diberlakukan bagi semua hotel di Makkah.

Mereka dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin masuk resmi untuk bekerja atau tinggal di kota tersebut selama musim haji. Ketentuan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga akhir musim haji.(mk)

(Andi)

Pos terkait