KETUA Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, pihaknya selama Pilkada Serentak 2024, menemukan dan mendapat laporan 59 peristiwa dugaan pembagian uang.
Dimana, 8 peristiwa merupakan hasil pengawasan Bawaslu dan 51 peristiwa merupakan laporan masyarakat.
Terdapat 50 peristiwa dugaan potensi pembagian uang, di mana 12 potensi peristiwa merupakan hasil pengawasan Bawaslu dan 38 peristiwa merupakan laporan masyarakat.
Bawaslu juga menangani sengketa proses pemilihan. Bagja mengatakan, Bawaslu di seluruh tingkatan menerima 138 permohonan sengketa proses.
Pada tahapan penetapan pasangan calon terdapat 39 permohonan dan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan terdapat 33 permohonan.
“Mayoritas permohonan sengketa yang masuk 138 permohonan, diregistrasi 86 permohonan, 42 di antaranya tidak dapat diregistrasi, dan 10 yang tidak dapat diterima. Dari 86 permohonan yang diregistrasi, Bawaslu di seluruh tingkatan memutus menolak seluruh 34 permohonan dan 26 permohonan terjadi kesepakatan,” kata Bagja.
(Andi)