Ini Jumlah Narapidana Penerima Remisi Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 H

Penyerahan remisi Hari Raya Nyepi bagi narapidana beragama Hindu.(Foto: Imipas)

PEMERINTAH Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berikan Remisi Khusus (RK) bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi anak binaan pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 H.

Pada Hari Raya Nyepi, dari 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu, RK diberikan kepada 1.629 narapidana, sedangkan PMP Khusus diberikan kepada 12 anak binaan.

Bacaan Lainnya

Rincian narapidana yang menerima RK, terdiri dari 1.609 orang menerima RK I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana, dan 20 orang menerima RK II, yaitu langsung bebas setelah menerima remisi.

Sementara itu, PMP Khusus diberikan kepada 12 anak binaan di mana seluruhnya menerima PMP I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana.

Sementara itu, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1446 H.

Penyerahan remisi Hari Raya Idul Fitri bagi narapidana beragama Islam.(Foto: Imipas)

Dari jumlah tersebut, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima RK I dan PMP I atau pengurangan sebagian masa pidana mereka.

Sedangkan 928 orang yang terdiri dari 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan RK II dan PMP II.

Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan pemberian remisi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan.

“Remisi dan PMP menjadi motivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi. Remisi juga mengurangi overcrowding yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan narapidana,” katanya.

RK dan PMP diterima dan berlaku pada tanggal perayaan Nyepi 1947 Saka, yaitu 29 Maret 2025 dan Idul Fitri 1446 H pada tanggal yang akan ditentukan Kementerian Agama.

Pemberian RK dan PMP Khusus Nyepi Tahun Baru Saka 1947 berpotensi menghemat pengeluaran negara untuk biaya makan warga binaan sebesar Rp 804.525.000.

Sementara itu, pemerintah juga menghemat anggaran makan warga binaan sebesar Rp 80.460.405.000 dari pemberian RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1446 H.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diatur lebih lanjut bahwa narapidana yang menerima remisi harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, sedangkan anak binaan yang menerima PMP harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan.

Khusus bagi narapidana terorisme, remisi dapat diberikan jika telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia NKRI.(afn/df)

(Andi)

Pos terkait