Ini Temuan Bawaslu di Pelaksaan Pilkada Serentak 2024

Alasan beda persepsi, puluhan rekomendasi Bawaslu tidak dijalankan KPU.(Foto: Suara Surabaya)

KETUA Bawaslu Rahmat Bagja menilai pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 telah berjalan cukup sukses.

Namun, Bagja mengungkapkan dari hasil pengawasan, Bawaslu masih menemukan adanya beberapa pelanggaran yang terjadi selama masa tahapan.

Bacaan Lainnya

“Pelanggaran yang dilakukan ini cukup beragam. Mulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih, pencalonan calon, distribusi logistik, hingga tahapan pencoblosan. Selain itu, pelanggaran seperti netralitas ASN hingga politik uang juga masih ditemukan dalam pelaksanaan Pemilihan 2024,” bebernya.

Bawaslu memberikan catatan khusus terhadap penurunan partisipasi pemilih dalam memberikan hak pilih dalam Pilkada 2024 dibandingkan dengan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024.

Bagja menyebut penurunan tingkat partisipasi ini tidak hanya terjadi secara akumulasi nasional, namun terjadi hampir di seluruh provinsi.

Dia menjelaskan dari hasil pengawasan Bawaslu pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara 27 November 2024, ditemukan 22 permasalahan.

Rinciannya, 14 permasalahan pada pemungutan suara, 5 permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara, 3 permasalahan pada pergeseran kotak suara dan pengumuman hasil penghitungan suara.

Beberapa masalah yang diungkap Bagja, antara lain terdapat 12.696 masalah logistik pemungutan suara tidak tepat jumlah, terdapat 5.438 pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00, terdapat 1.073 surat suara tertukar atau salah memasukkan surat suara ke dalam kotak.

“Bawaslu di semua tingkatan mengeluarkan rekomendasi terhadap Pemungutan Suara Ulang (PSU), Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), Pemungutan Suara Susulan (PSS). Rekomendasi PSU tersebar di 28 provinsi, rekomendasi PPSU tersebar di lima provinsi, PSS tersebar di 3 provinsi, dan PSL tersebar di 5 provinsi,” katanya.

Bagja merinci ada 501 pelanggaran administrasi, 292 pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilihan, 212 dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, serta 932 dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dalam pemilihan.

(Andi)

Pos terkait